BAB I
PENDAHULUAN
Narkotika dan obat-obatan
terlarang merupakan zat aditif yang jika dikonsumsi tanpa aturan dan dosis yang
sesuai dapat membahayakan kesehatan. Narkoba sendiri terdiri dari narkotika,
psikotropika, dan zat aditif lainnya. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) ,
narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam
golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang
kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Sedangkan psikotropika
adalah zat atau obat bukan narkotika baik alamiah maupun sintesis yang memiliki
khasit psikoaktif melalui pengaruh siliktif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan prilaku. Psikotropika
adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa. Yang
terakhir adalah zat aditif, yaitu zat selain narkotika dan psikotropika yang
dapat menyebabkan ketergantungan.
Maraknya peredaran narkoba sangat
meresahkan masyarakat. Tidak hanya kaum remaja dan anak muda yang terjerumus
dalam penggunaan narkoba ini, namun juga orangtua yang notabene seharusnya
lebih mengerti akan bahaya narkoba.
1.
Apa
saja jenis narkoba dan bagaimana efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi?
2.
Mengapa
orang-orang dapat terjerumus dalam narkoba?
3.
Bagaimana
upaya untuk menangani penyalahgunaan narkoba dan bagaimana upaya pencegahannya?
1.
Menjelaskan
jenis-jenis narkoba dan efek yang ditimbulkannya.
2.
Menjelaskan
alasan beberapa orang mengkonsumsi narkoba.
3.
Menjelaskan
upaya yang dapat ditempuh untuk menanggulangi resiko penyalahgunaan narkoba dan
upaya pencegahannya.
Narkotika dan obat-obatan terlarang adalah
sekumpulan zat yang dapat menimbulkan kecanduan dan membahayakan bagi kesehatan
tubuh. Narkoba sendiri dibagi menjadi tiga jenis, yaitu narkotika,
psikotropika, dan zat aditif lainnya.
a.
Narkotika
Dalam
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditegaskan bahwa narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Bambang Riyadi dan Mukhsin (1999:34) mengemukakan
“bahwa yang dimaksud dengan narkotika adalah candu, ganja, kokain, zat-zat yang
bahan mentahnya diambil dari benda-benda tersebut yakni morphine, heroin,
codein, hesisch, cocain. Dan termasuk juga narkotika sintesis yang menghasilkan
zat-zat, obat-obat yang tergolong dalam Hallucinogen dan Stimulant.”
Berikut
jenis-jenis dari narkotika dan efek yang ditimbulkan:
·
Ganja
Ganja atau cannabis
sativa merupakan salah satu jenis narkotika yang pada awalnya berguna untuk
mengobati keracunan ringan. Bagian dari ganja yang dikonsumsi antara lain daun,
batang, dan biji. Cara pengkonsumsiannya adalah dengan mengisapnya seperti
rokok atau mencampurkannya dengan makanan agar makanan tersebut lebih nikmat.
Efek yang ditimbulkan dari ganja antara lain:
Ø Rasa gembira yang berlebihan.
Ø Rasa percaya diri yang berlebihan
sehingga tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya.
Ø Menimbulkan halusinasi, dsb.
·
Morfin
Morfin merupakan zat akfit dari opium. Zat ini
dibuat dari percampuran antara getah poppy dengan bahan kima lain. Efek yang
ditimbulkan dari morfin adalah:
Ø Menekan kegiatan system syaraf.
Ø Memperlambat pernafasan dan detak
jatung.
Ø Memperbesar pembuluh darah.
Ø Mengecilkan bola mata dan
mengganggu kerja organ tubuh.
·
Heroin
Heroin
mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis
opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir
ini . Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang
menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu.
0 komentar:
Posting Komentar