Cursor Keren

Jumat, 30 Januari 2015

MAKALAH BAB I DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI




KATA PENGANTAR


    Puji syukur kehadirat Yang Maha Kuasa karena atas rahmat dan karunianya makalah kami dapat kami selesaikan. Penulisan materi dalam makalah kamin ini tentang ‘Dasar Negara dan Konstitusi”.

    Semoga makalah kami ini dapat menerapkan pendidikan Kewarganegaraan ini dalam kehidupan sehari-hari. Menjadikan bermanfaat yang baik sekaligus berbuna bagi kehidupan sehari-hari.

   
Akhirnya kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Saran dan kritik yang membangun akan kami terima dengan hati terbuka agar dapat meningkatkan kualitas makalah ini.

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1
1.1.  Latar Belakang Masalah............................................................................ 1
1.2.  Rumusan Masalah...................................................................................... 1
1.3.  Tujuan Masalah.......................................................................................... 1
1.4.  Metodologi Penelitian............................................................................... 2
BAB II KAJIAN TEORI................................................................................ 3
BAB III PEMBAHASAN............................................................................... 8
3.1. Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi................................................... 8
3.2. Subtansi Konstitusi.................................................................................... 9
3.3. Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara................................................. 10
BAB IV PENUTUP......................................................................................... 12
4.1. Kesimpulan................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 13



BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar.
Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.
1.2       Rumusan Masalah
Adapun yang akan dibahas serta menjadi rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1.      bagaimana hubungan antara daasar negara dengan konstitusi?
2.      apa yang dimaksud dengan substansi konstitusi negara?
3.      bagaimana kedudukan Pembukaan UUD 1945?
4.      bagaimana sikap positif terhadap konstitusi negara?

1.3       Tujuan dan Manfaat Penulisan
Tujuan penulisan yang ingin dicapai penulis dalam makalah ini adalah penulis ingin mengetahui tentang hubungan dasar negara dan konstitusi yang nantinya semoga dapat bermanfaat bagi semua pembaca agar nantinya pembaca mengerti seperti apa hubungan dasar negara dan konstitusi.

1.4       Metodologi Penelitian
Penulisan makalah ini memerlukan suatu metode penulisan yang sistematis guna menggali kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sehingga dapat dihasilkan penulisan yang mendekati kebenaran yang sesungguhnya. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode dokumenter. Dimana sumber data dalam makalah ini berasal dari sumber data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung dari berbagai dokumen berupa buku dan sumber informasi lain.






















BAB II
KAJIAN MATERI

Dasar Negara adalah ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam (filsafat) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan berbegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara. Fungsi dasar Negara antara lain adalah sebagai : Dasar berdiri dan tegaknya Negara , dasar kegiatan penyelenggaraan Negara , dasar partisipasi dasar Negara , dasar pergaulan antar warga Negara. Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari sansekerta. Panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi lima butir sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila yang tercantum pada Tap MPR no. II/MPR/1978, ada 45 butir pengamalan Pancasila, antara lain:
Sila pertama:
1.         Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.         Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.         Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.         Membina kerukunan hidup di antara umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.         Agama kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.         Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan dan kepercayaan masing-masing.
7.         Tidak meakasakan suatu dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila Kedua:
1.  Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dengan mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dsb.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.  Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa slira.
5.  Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.  Menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
7.  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.   Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.   Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga:
1.  Mampu menemptakan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagi kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.  Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.  Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.       
5.         Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.         Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
7.         Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila Keempat:
1.         Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama.
2.         Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.         Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.         Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.         Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil keputusan musyawarah.
6.         Dengan iktikad baik dan tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
7.         Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama daiatas kepentingan pribadi dan golongan.
8.         Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai hati nurani yang luhur.
9.         Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan keasatuan demi kepantingan bersama.
10.       Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
Sila Kelima:
1.         Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.         Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.         Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
4.         Menghormati hak orang lain.
5.         Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
6.         Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.         Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.         Tidak menghunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.         Suka bekerja keras.
10.       Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.       Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuann yang merata dan berkeadilan sosial.
Istilah “constitution” lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis maupun tidak tertulis- yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan : “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi. Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut : yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa Negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan Negara , konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa , sedangkan melalui aturan tentang hak asasi , konstitusi member perintah agar penguasa Negara melindungi hak asasi manusia warga Negara atau penduduknya.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.












BAB III
PEMBAHASAN

3.1       Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
            Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau undang-undang dasar negara. Hal tersebut ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV bahwa “...dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
            Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam tiga UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Dasar negara Pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional negara Indonesia (Pancasila sebagai ideologi negara). Pancasila sebagai dasar negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, dan batang tubuh UUD 1945.
            Pembukaan UUD 1945 diundangkan bersama-sama dalam berita kenegaraan Republik Indonesia Tahun II No. 7 oleh PPKI tanggal 13 Agustus 1945. Secara formal yuridis, Pancasila dijadikan dasar filsafat negara Republik Indonesia karena inti dari Pembukaan UUD 1945, khususnya alenia IV, mencantumkan asapek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila.
            Pancasila sebagai dasar negara yang fundamental menjadi dasar atau fondasi perumahan bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan masyarakat warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Selanjutnya nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
            Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah seperti yang tercantum pada alenia keempat pada UUD 1945 menegaskan “...maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
            Pada tanggal 18 Agustus 1945, berdirilah secara resmi bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mendapat pengakuan dari berbagai negara. Oleh karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat.
            Dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat dasar filsafah negara Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan dipahami serta dihayati oleh bangsa Indonesia.
3.2              Substansi Konstitusi Negara
Yang dimaksud dengan substansi konstitusi negara Indonesia adalah watak dari suatu UUD 1945 yang menjadi dasar hukum tertulis bagi bangsa dan negara Indonesia. Substansi memiliki makna kata inti atau sifat pokok. Inti atau sifat pokok dari UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya yang menjadi dasar yuridis bagi pelaksanaan dan kelangsungan negara Republik Indonesia. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tercantum didalam pembukaan UUD 1945, terutama alinea IV, sedangkan pembukaan UUD 1945 secara ilmiah merupakan kaidah pokok negara yang fundamental. Denagn kata lain, substansi konstitusi negara Indonesia adalah naskah yang merupakan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara Indonesia dan menentukan pokok-pokok kerja tersebut berdasarkan Pancasila.
            Kedudukan Pancasila didalam Pembukaan UUD 1945 pun memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia sehingga memasukkan dirinya didalam batang tubuh UUD 1945. Apabila terdapat rumusan yang menyimpang dari Pembukaan UUD 1945 dalam membuat atau mengubah batang tubuh UUD 1945 sama halnya dengan  mengubah secara tidak langsung inti dari pembukaan UUD 1945.
            3.3.   Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara
Pembukaan UUD 1945 telah menjiwai proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan batang tubuh UUD 1945 yang didalam alinea keempat tercantum dasar negara (Pancasila). Denga demikian, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan pokok kaidah negara yang fundamental.
a.                   Sebagai hukum dasar, sebab pembukaan UUD 1945 yang memberikan faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b.                  Sebagai sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.,
Berdasarkan uraian sebelumnya, dijelaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR hasil Pemilu selama kita masih tetap patuh dan setia untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. sebab perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara kesatuan RI.
UUD 1945 yang telah mengalami perubahan melalui Sidang Tahunan MPR RI tetap bersumber pada Pancasila dan menjadi sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Amandemen I disahkan tanggal 19 oktober 1999. Amandemen II disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen III disahkan pada tanggal 10 November 2001. Amandemen IV disahkan pada tanggal 10 Oktober 2002. Jika dibandingkan, maka UUD 1945 lebih fleksibel dan supel daripada konstitusi RIS yang terdiri dari 197 pasal dan UUDS 1950 yang terdiri dari 140.
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas, konstitusi merupakan hasil perjanjian masyarakat dengan negara yang dipergunakan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengurus mereka. Konstitusi menjamin hak-hak inti manusia dan warga negara sekaligus batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya. Oleh karena itu, semua penduduk Indonesia dan warga negara yang berada di Indonesia sudah seharusnya melaksanakan dan menaati konstitusi negara yang berlaku, termasuk aparatur pemerintahannya. Dalam konteks kehidupan bernegara, satu sama lain harus memiliki tanggung jawab dan tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah sehingga terwujud kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis.




















BAB IV
PENUTUP

4.1       Kesimpulan
            Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang dasar 1945 dilakukan melalui sidang-sidang BPUPKI yang disampaikan oleh Mr. Moh. Yamin, Ir. Soekarno, Panitia Sembilan (Piagam Jakarta) dan terakhir dalam Pembukaan UUD 1945 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Pancasila mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil Pemilu, sebab perubahan terhadap UUD 1945 berarti pembubaran negara RI proklamasi. Kedudukan Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia. Substansi konstitusi negara Indonesia adalah kerangka naskah yang berisi tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan berdasarkan Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Unsur-unsur mutlak kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara dapat analisis berdasarkan segi terjadinya, segi isinya, sejarah terjadinya, ilmu hukum, dan kaitan pasal-pasalnya.









DAFTAR PUSTAKA

///dasar%20negara/Kaitan%20antara%20Dasar%20Negara%20dan%20Konstitusi.htm
/// dasar%20negara/hubungan-dasar-negara-dengan-konstitusi.html
/// dasar%20negara/HUBUNGAN%20DASAR%20NEGARA-DENGAN%20KONSTITUSI%20%C2%AB%20belajar%20sepanjang%20masa.htm
///dasar%20negara/HUBUNGAN%20DASAR%20NEGARA%20DENGAN%20KONSTITUSI%20%C2%AB%20Materi%20Kewarganegaraan%201.htm
/// dasar%20negara/HUB-DASAR-NEGARA-DGN-KONSTITUSI.htm
Chotib, Dzazuli, Suharmo. Tri, Abubakar, Catio.2007. Kewarganegaraan 1. Jakarta: PT Ghalia Indonesia.

 

0 komentar:

Posting Komentar