KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Yang Maha Kuasa karena atas rahmat dan karunianya makalah kami dapat kami selesaikan. Penulisan materi dalam makalah kamin ini tentang ‘Dasar Negara dan Konstitusi”.
Semoga makalah kami ini dapat
menerapkan pendidikan Kewarganegaraan ini dalam kehidupan sehari-hari.
Menjadikan bermanfaat yang baik sekaligus berbuna bagi kehidupan sehari-hari.
Akhirnya kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Saran dan kritik yang membangun akan kami terima dengan hati terbuka agar dapat meningkatkan kualitas makalah ini.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1
1.1. Latar
Belakang Masalah............................................................................ 1
1.2. Rumusan
Masalah...................................................................................... 1
1.3. Tujuan
Masalah.......................................................................................... 1
1.4. Metodologi
Penelitian............................................................................... 2
BAB II
KAJIAN TEORI................................................................................ 3
BAB III
PEMBAHASAN............................................................................... 8
3.1. Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi................................................... 8
3.2. Subtansi Konstitusi.................................................................................... 9
3.3. Sikap Positif terhadap Konstitusi
Negara................................................. 10
BAB IV PENUTUP......................................................................................... 12
4.1. Kesimpulan................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dasar Negara menjadi sumber
bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma
hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi
sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah
satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah
hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang
menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah :
konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun yang akan dibahas serta menjadi rumusan
masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1.
bagaimana hubungan antara
daasar negara dengan konstitusi?
2. apa yang dimaksud dengan substansi
konstitusi negara?
3. bagaimana kedudukan Pembukaan UUD 1945?
4. bagaimana sikap positif terhadap
konstitusi negara?
1.3
Tujuan dan Manfaat Penulisan
Tujuan penulisan yang ingin dicapai penulis dalam
makalah ini adalah penulis ingin mengetahui tentang hubungan dasar negara dan
konstitusi yang nantinya semoga dapat bermanfaat bagi semua pembaca agar
nantinya pembaca mengerti seperti apa hubungan dasar negara dan konstitusi.
1.4 Metodologi Penelitian
Penulisan makalah ini
memerlukan suatu metode penulisan yang sistematis guna menggali kebenaran yang
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sehingga dapat dihasilkan penulisan
yang mendekati kebenaran yang sesungguhnya. Metode yang digunakan dalam
penulisan makalah ini adalah metode dokumenter. Dimana sumber data dalam
makalah ini berasal dari sumber data sekunder yang diperoleh secara tidak
langsung dari berbagai dokumen berupa buku dan sumber informasi lain.
BAB II
KAJIAN MATERI
Dasar Negara adalah ajaran
atau teori yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam (filsafat) mengenai
dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan berbegara di dalamnya, yang
dijadikan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam
suatu negara. Fungsi dasar Negara antara lain adalah sebagai : Dasar berdiri dan
tegaknya Negara , dasar kegiatan penyelenggaraan Negara , dasar partisipasi
dasar Negara , dasar pergaulan antar warga Negara. Dasar Negara Indonesia
adalah Pancasila. Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari sansekerta. Panca
berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia berisi lima butir sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila merupakan rumusan
dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila yang tercantum pada
Tap MPR no. II/MPR/1978, ada 45 butir pengamalan Pancasila, antara lain:
Sila pertama:
1.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
2.
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama
dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Membina kerukunan hidup di antara umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
5.
Agama kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan dan kepercayaan masing-masing.
7.
Tidak meakasakan suatu dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
Sila Kedua:
1. Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dengan mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit
dsb.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama
manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang
rasa dan tepa slira.
5. Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan
keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa
dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga:
1. Mampu menemptakan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagi
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
6.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
7.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila Keempat:
1.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan hak dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
keputusan musyawarah.
6.
Dengan iktikad baik dan tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
musyawarah.
7.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama daiatas kepentingan pribadi
dan golongan.
8.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai hati nurani yang luhur.
9.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai
kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan keasatuan demi kepantingan
bersama.
10. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
permusyawaratan.
Sila Kelima:
1.
Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.
Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
4.
Menghormati hak orang lain.
5.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
6.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap
orang lain.
7.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
8.
Tidak menghunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
9.
Suka bekerja keras.
10. Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
11. Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuann yang merata dan
berkeadilan sosial.
Istilah “constitution” lebih
luas, yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis maupun tidak tertulis-
yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat. Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis,
sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Para
penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama dalam penjelasan UUD 1945
dikatakan : “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian hukum dasar
negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang di
sampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak
tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis
disebut Konvensi. Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut : yaitu menentukan
dan membatasi kekuasaan penguasa Negara dan penjamin hak-hak asasi manusia.
Melalui pembagian kekuasaan Negara , konstitusi menentukan dan membatasi
kekuasaan penguasa , sedangkan melalui aturan tentang hak asasi , konstitusi
member perintah agar penguasa Negara melindungi hak asasi manusia warga Negara
atau penduduknya.
Keterkaitan antara dasar
negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan
negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu
negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam
mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah
dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau
undang-undang dasar negara. Hal tersebut ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945
alenia IV bahwa “...dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil
meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali
dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada
bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam tiga UUD yang pernah berlaku di
Indonesia, yaitu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. UUD 1945,
Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, semua pembukaan atau mukadimahnya
mencantumkan Pancasila. Dasar negara Pancasila selalu dikukuhkan dalam
kehidupan konstitusional negara Indonesia (Pancasila sebagai ideologi negara).
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan batang tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 diundangkan bersama-sama dalam berita kenegaraan Republik
Indonesia Tahun II No. 7 oleh PPKI tanggal 13 Agustus 1945. Secara formal
yuridis, Pancasila dijadikan dasar filsafat negara Republik Indonesia karena
inti dari Pembukaan UUD 1945, khususnya alenia IV, mencantumkan asapek
penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara yang fundamental menjadi dasar atau fondasi
perumahan bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. UUD 1945 sebagai hukum
dasar yang tertulis mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada pemerintah,
lembaga-lembaga negara, dan masyarakat warga negara Indonesia dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara. Selanjutnya nilai-nilai Pancasila menjiwai
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam
pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah seperti yang tercantum pada
alenia keempat pada UUD 1945 menegaskan “...maka disusunlah kemerdekaan bangsa
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, berdirilah secara resmi bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mendapat pengakuan dari berbagai negara. Oleh karena
itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi
rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat dasar filsafah negara
Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan dipahami serta dihayati oleh
bangsa Indonesia.
3.2
Substansi Konstitusi
Negara
Yang dimaksud dengan substansi konstitusi negara
Indonesia adalah watak dari suatu UUD 1945 yang menjadi dasar hukum tertulis
bagi bangsa dan negara Indonesia. Substansi memiliki makna kata inti
atau sifat pokok. Inti atau sifat pokok dari UUD 1945 adalah Pancasila
dengan nilai-nilai yang dikandungnya yang menjadi dasar yuridis bagi
pelaksanaan dan kelangsungan negara Republik Indonesia. Rumusan Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia tercantum didalam pembukaan UUD 1945,
terutama alinea IV, sedangkan pembukaan UUD 1945 secara ilmiah merupakan kaidah
pokok negara yang fundamental. Denagn kata lain, substansi konstitusi negara
Indonesia adalah naskah yang merupakan rangka dan tugas-tugas pokok dari
badan-badan pemerintahan suatu negara Indonesia dan menentukan pokok-pokok
kerja tersebut berdasarkan Pancasila.
Kedudukan Pancasila didalam Pembukaan UUD 1945 pun memberikan faktor-faktor
mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia sehingga memasukkan dirinya didalam
batang tubuh UUD 1945. Apabila terdapat rumusan yang menyimpang dari Pembukaan
UUD 1945 dalam membuat atau mengubah batang tubuh UUD 1945 sama halnya
dengan mengubah secara tidak langsung inti dari pembukaan UUD 1945.
3.3.
Sikap Positif terhadap
Konstitusi Negara
Pembukaan UUD 1945 telah menjiwai proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan batang tubuh UUD 1945 yang didalam alinea
keempat tercantum dasar negara (Pancasila). Denga demikian, Pembukaan UUD 1945
mempunyai kedudukan pokok kaidah negara yang fundamental.
a.
Sebagai hukum dasar, sebab
pembukaan UUD 1945 yang memberikan faktor mutlak bagi adanya tertib hukum
Indonesia.
b.
Sebagai sumber hukum
tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.,
Berdasarkan uraian sebelumnya, dijelaskan bahwa
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR hasil Pemilu
selama kita masih tetap patuh dan setia untuk mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. sebab perubahan
terhadap pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara kesatuan RI.
UUD 1945 yang telah mengalami perubahan melalui
Sidang Tahunan MPR RI tetap bersumber pada Pancasila dan menjadi sumber yang
dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Amandemen I
disahkan tanggal 19 oktober 1999. Amandemen II disahkan pada tanggal 18 Agustus
2000. Amandemen III disahkan pada tanggal 10 November 2001. Amandemen IV
disahkan pada tanggal 10 Oktober 2002. Jika dibandingkan, maka UUD 1945 lebih
fleksibel dan supel daripada konstitusi RIS yang terdiri dari 197 pasal dan
UUDS 1950 yang terdiri dari 140.
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas, konstitusi
merupakan hasil perjanjian masyarakat dengan negara yang dipergunakan untuk
membina negara dan pemerintahan yang akan mengurus mereka. Konstitusi menjamin
hak-hak inti manusia dan warga negara sekaligus batas-batas hak dan kewajiban
warga negara dan alat-alat pemerintahannya. Oleh karena itu, semua penduduk
Indonesia dan warga negara yang berada di Indonesia sudah seharusnya
melaksanakan dan menaati konstitusi negara yang berlaku, termasuk aparatur
pemerintahannya. Dalam konteks kehidupan bernegara, satu sama lain harus
memiliki tanggung jawab dan tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap
yang lemah sehingga terwujud kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila yang tercantum dalam alinea
keempat Pembukaan UUD 1945. Rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara
dan Undang-Undang dasar 1945 dilakukan melalui sidang-sidang BPUPKI yang
disampaikan oleh Mr. Moh. Yamin, Ir. Soekarno, Panitia Sembilan (Piagam
Jakarta) dan terakhir dalam Pembukaan UUD 1945 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan
kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta.
Pancasila mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945 dan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun
termasuk MPR hasil Pemilu, sebab perubahan terhadap UUD 1945 berarti pembubaran
negara RI proklamasi. Kedudukan Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945
memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia. Substansi konstitusi negara Indonesia
adalah kerangka naskah yang berisi tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan berdasarkan Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental. Unsur-unsur mutlak kedudukan Pembukaan
UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara dapat analisis berdasarkan segi
terjadinya, segi isinya, sejarah terjadinya, ilmu hukum, dan kaitan
pasal-pasalnya.
DAFTAR
PUSTAKA
///dasar%20negara/Kaitan%20antara%20Dasar%20Negara%20dan%20Konstitusi.htm
/// dasar%20negara/hubungan-dasar-negara-dengan-konstitusi.html
///
dasar%20negara/HUBUNGAN%20DASAR%20NEGARA-DENGAN%20KONSTITUSI%20%C2%AB%20belajar%20sepanjang%20masa.htm
///dasar%20negara/HUBUNGAN%20DASAR%20NEGARA%20DENGAN%20KONSTITUSI%20%C2%AB%20Materi%20Kewarganegaraan%201.htm
/// dasar%20negara/HUB-DASAR-NEGARA-DGN-KONSTITUSI.htm
Chotib, Dzazuli, Suharmo. Tri, Abubakar, Catio.2007. Kewarganegaraan 1. Jakarta: PT Ghalia Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar