Cursor Keren

Jumat, 30 Januari 2015

MAKALAH PERBANKAN



BAB I
PENDAHULUAN

Pekerjaan Auditor dalam membentuk opini atas laporan keuangan terutama terdiri dari mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti mengenai asersi laporan keuangan. (Guy, Dan, et al, 2002). Tujuan auditor adalah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kompeten untuk memberikan dasar yang masuk akal bagi suatu opini atau pendapat berkaitan dengan laporan keuangan.
            Dalam laporan audit yang dihasilkan auditor, secara eksplisit auditor menyatakan bahwa dia mengakui konsep risiko dan materialitas. Pun dalam PSA no.25, diberikan pedoman bagi auditor dalam mempertimbangkan risiko dan materialitas pada saat perencanaan dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.

Risiko audit dan materialitas mempengaruhi penerapan standar auditing, khususnya standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan, serta tercermin dalam laporan audit bentuk baku. Risiko audit dan materialitas, bersama dengan hal-hal lain,perlu dipertimbangkan dalam menentukan sifat, saat, dan luas prosedur audit serta dalam mengevaluasi hasil prosedur tersebut.
PSA seksi 311,01 menyatakan bahwa pekerjaan audit harus direrncanakan dengan matang dan jika dipergunakan asisten maka harus dilakukan supervisi yang memadai. Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang bisnis entitas.
           
            Dengan demikian auditor harus merencanakan pekerjaan auditnya sebaik-baiknya, sehingga kemungkinan menanggung Risiko yang besar dapat dihindari, sehingga pertimbangan yang diambil untuk menyatakan opini yang sesuai dapat dipertanggungjawabkan.
Risiko audit (audit risk) merupakan Risiko kesalahan auditor dalam memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan yang salah saji secara material. Risiko bisnis (business risk) merupakan risiko dimana auditor akan menderita kerugian atau merugikan dalam melakukan praktik profesinya akibat proses pengadilan atau penolakan publik dalam hubungannya dengan audit.
           
            Pengguna laporan keuangan merupakan unsur utama dalam risiko bisnis. Untuk menentukan tingkat kepastian yang diperlukan, auditor terlebih dahulu harus mengidentifikasi pengguna potensial laporan keuangan. Jumlah pengguna laporan keuangan yang lebih besar akan meningkatkan risiko bisnis dan dapat meningkatkan tingkat kepastian yang diinginkan auditor.
SAS No. 47, tentang Risiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit (AU 312), meminta auditor untuk menilai risiko audit. SAS No. 47, juga menjelaskan bahwa risiko salah saji (misstatement) yang material dalam laporan keuangan yang disebabkan oleh penipuan merupakan bagian dari risiko audit dan meminta auditor secara khusus menilai risiko tersebut.
Perkembangan kegiatan bisnispun ternyata mampu mempengaruhi dan membawa perubahan paradigma pelaksanaan audit dari pendekatan dengan pengendalian ke pendekatan audit berdasarkan Risiko (Pemeriksa No. 93, 2003). Pergeseran fokus audit dari pengendalian ke risiko telah membuat suatu revolusi yang besar dalam pendekatan audit masa kini.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1. KAJIAN PUSTAKA
Setiap usaha memiliki suatu risiko didalamnya. Termasuk dunia perbankan itu sendiri. Karena salah satu kegiatan dunia perbankan adalah menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pembiayaan yaitu kredit. Dalam pengelolaan kredit sangatlah diperlukan suatu kehati-haitan agar dapat diminimalisasi suatu risiko kredit. Dalam kaitannya, audit internal manajemen diperlukan dunia perbankan atau perusahaan didalamnya. Metodologi audit internal berbasiskan risiko dapat melakukan lebih banyak daripada mengkonfirmasi laporan keuangan. Audit internal berbasis risiko merupakan alat yang penting untuk membantu manajemen menilai risiko yang terkandung didalamnya termasuk pengelolaan risiko kredit dengan tujuan untuk menekan atau meminimalisasi tingkat kredit bermasalah (Non performing loan).
2.1.1. Perbankan
Perbankan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga dunia perbankan tidak terlepas dari masalah keuangan. Perbankan juga merupakan lembaga penyimpanan dan penyaluran dana dari masyarakat. Selain itu juga  Perbankan sebagai lembaga yang mengatur lalu lintas uang pada suatu negara. Salah satu kegiatan perbankan adalah pembiayaan atau pemberian kredit.
2.1.1.1. Pengertian Perbankan dan Kegiatan Perbankan
Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkan. Disamping itu juga bank dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala bentuk pembayaran dan setoran pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya. Bank merupakan suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Kasmir, pengertian dari Bank adalah sebagai berikut :
“Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
    (2002:23)
Dari pengertian diatas maka bank merupakan suatu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat salah satunya dalam bentuk pembiayaan atau kredit yang diberikan.Sedangkan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 31 tahun 2004 mengenai akuntansi perbankan, bank memiliki pengertian:
“Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak-pihak yang memerlukan dana (deficit unit), serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.”
(2004: 31)

Berdasarkan dari pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya bank merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi sebagai intermediasi atau perantara bagi peredaran lalu lintas uang, yaitu dengan cara menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana, dalam bentuk simpanan dan kemudian mengelola dana tersebut dengan cara meminjamkan kepada masyarakat yang memerlukan dana berupa pembiayaan atau kredit, serta dapat memberikan jasa keuangan lainnya dan memperlancar lalu lintas pembayaran.
Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah kegiatan funding. Pengertian penghimpunan dana maksudnya adalah mengumpulkan dan mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Pembelian dana dari masyarakat luas ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang strategi agar masyarakat mau menyimpan dananya dalam bentuk simpanan, jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan, sertifikat deposito dan deposito berjangka. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakan adalah membeli uang (menghimpun dana dari masyarakat) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum. Adapun kegiatan-kegiatan perbankan yang ada di Indonesia menurut Kasmir, yaitu:
1.      menghimpun dana dari masyarakat,
2.      menyalurkan dana kepada masyarakat,
3.      jasa-jasa bank lainnya.
 (2002:39)
Penjelasan mengenai kegiatan perbankan diatas adalah sebagai berikut:
1.      Menghimpun dana dari masyarakat.
Dalam menghimpun dana dari masyarakat ini dalam bentuk simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito.
2.      Menyalurkan dana kepada masyarakat.
Penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, dan perdagangan.
3.      Jasa-jasa Bank lainnya.
Dalam pemberian jasa-jasa bank lainnya seperti transfer, inkaso, kliring, pembayaran pajak dan sebagainya.
Dari pengertian diatas, bahwa kegiatan dunia perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat lalu menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Selain itu juga ada jasa-jasa bank lainnya seperti transfer, pembayaran pajak, listrik, telepon dan lainnya.
2.1.2. Audit Internal Manajemen Risiko Kredit
Pada saat ini, audit internal mengadaptasi pendekatan dan metode mereka terhadap lingkungan yang berubah secara terus-menerus. Usaha mereka telah melahirkan suatu tipe audit modern yang baru yang dikenal sebagai audit internal berbasis risiko (risk-based internal audit).
2.1.2.1. Audit Internal
Audit internal merupakan suatu kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian auditor internal dalam suatu perusahaan. Adapun pengertian dari audit internal Menurut Hiro Tugiman, adalah sebagai berikut:
“Internal auditing adalah suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan”.
(2002:11)
Berdasarkan dari pengertian diatas, dapat kita ketahui bahwa audit internal merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan. Pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan didalam suatu perusahaan serta audit internal merupakan fungsi penilaian yang independen.
Pengertian lain dari audit internal Menurut Amin Widjaja Tunggal, adalah sebagai berikut :
“Audit internal adalah fungsi penilaian independen yang dibentuk dalam perusahaan untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas-aktivitasnya sebagai jasa yang diberikan kepada perusahaan.”
(2007:1)
Berasarkan pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa internal audit merupakan penilaian independen yang dibentuk didalam suatu perusahaan. Audit internal yang dibentuk didalam suatu perusahaan yang bersifat independen untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas perusahaan maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang ditentukan.
2.1.2.2. Audit Internal Manajemen
Audit internal manajemen merupakan suatu kegiatan dimana pemeriksaan maupun pengawasan yang dilakukan berkaitan dengan manajemen perusahaan. Audit internal berdasarkan uraian yang telah dijelaskan sebelumnya adalah merupakan suatu penilaian independen didalam suatu perusahaan. Sedangkan pengertian audit internal manajemen menurut Lawrence B. Sawyer, adalah:
“Audit internal manajemen merupakan kegiatan pemeriksaan internal yang mengevaluasi seluruh proses perencanaan dengan menentukan apakah rencana, kebijakan, dan prosedur telah memenuhi standar tertentu dari praktik manajemen perusahaan.”
(2006:241)
Berdasarkan dari pengertian tersebut, maka audit internal manajamen merupakan suatu pemeriksaan internal perusahaan yang mengevaluasi secara keseluruhan mengenai rencana, kebijakan dan prosedur dari standar manajemen perusahaan. Adapun pengertian lain dari audit internal manajemen menurut Amin Widjaja tunggal, adalah:
management internal audit atau audit internal manajemen merupakan suatu teknik yang secara teratur dan sistematis digunakan untuk menilai efektivitas unit atau pekerjaan dibandingkan dengan standar-standar perusahaan dan industri, untuk meyakinkan manajemen bahwa tujuannya telah dilaksanakan dan keadaan yang membutuhkan perbaikan ditemukan.”
(2000:2)
Berdasarkan pengertian tersebut, audit internal manajemen adalah suatu kegiatan yang menilai efektivitas unit atau pekerjaan untuk meyakinkan manajemen bahwa tujuannya telah dilaksanakan. Dengan kedua pengertian diatas, maka audit internal manajemen merupakan suatu kegiatan pemeriksaan internal perusahaan yang mengevaluasi, dan menilai mengenai rencana, kebijakan dan tujuan dari manajemen telah dilaksanakan dengan baik.


2.1.2.3. Manajemen Risiko
Perkembangan produk-produk dunia perbankan yang semakin beragam disertai dengan kemajuan sistem informasi yang cepat menyebabkan operasi dan kegiatan perbankan menjadi lebih kompleks. Untuk itu perlu diperhatikan cara untuk mengantisipasi dampak kerugian ataupun resiko yang akan dihadapi bank maka diperlukan suatu pengelolaan risiko didalamnya yaitu manajemen resiko. Pengertian dari Risk Management (Pengelolaan risiko) menurut Amin Widjaja Tunggal adalah:
“Pengelolaan risiko (risk management) adalah suatu proses untuk mengidentifikasi, mengakses, mengelola dan mengendalikan peristiwa atau situasi yang dapat menjadi risiko, untuk menambah kepastian tercapainya tujuan organisasi.”
(2007:27)
Berdasarkan dari pengertian tersebut, maka dapat kita ketahui bahwa manajemen resiko atau pengelolaan resiko sangatlah diperlukan dalam kegiatan usaha dari setiap perusahaan. Manajemen resiko merupakan suatu proses dalam mengidentifikasi maupun mengelola serta mengendalikan situasi yang dapat menjadi risiko untuk dihindari atau diminimalisasi karena setiap kegiatan usaha mengandung banyak risiko didalamnya termasuk risiko kredit.
Untuk memenuhi kebutuhan pengawasan, sistem pengawasan bank menurut Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia ada dua hal yang difokuskan dalam implementasi manajemen resiko, yaitu:
“Manajemen resiko dalam pengawasan bank akan memfokuskan pada dua hal pokok, yaitu proses manajemen resiko itu sendiri dan pendekatan kuantitatif atas resiko tersebut. Proses manajemen resiko perlu untuk mengetahui apakah kegiatan pengendalian atas setiap resiko sudah dilakukan dalam kegiatan operasional bank, sedangkan pendekatan kuantitatif diperlukan untuk mengukur sampai seberapa jauh resiko yang dihadapi dan seberapa besar kerugian yang akan dialami.”
(2001:14)
Dengan menerapkan risk based supervision dalam sistem pengawasan, maka hal tersebut mampu mengidentifikasi dan membatasi serta mengeliminir resiko-resiko yang berhubungan dengan pengelolaan kegiatan usaha bank seperti resiko likuiditas, resiko kredit, resiko perubahan suku bunga, resiko nilai tukar dan resiko transaksi. Tujuan manajemen resiko adalah untuk mempersiapkan bank menuju implementasi standar Basel II hingga tahun 2008. dan infrastruktur yang diperlukan bagi suatu sistem pengelolaan resiko yang ketat, lengkap dan terpadu.

Menurut Bank Indonesia, tujuan dari Implementasi basel II adalah:
“Basel II bertujuan meningkatkan keamanan dan kesehatan sistem keuangan, dengan menitikberatkan pada perhitungan permodalan yang berbasis resiko, supervisory review process, dan market discipline. Framework Basel II disusun berdasarkan forward-looking approach yang memungkinkan untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dari waktu ke waktu. Hal ini untuk memastikan bahwa framework Basel II dapat mengikuti perubahan yang terjadi di pasar maupun perkembangan-perkembangan dalam manajemen resiko.”
(PBI No.5, 2003:2)
Pengembangan dan peningkatan kualitas manajemen resiko oleh perbankan nasional sesuai dengan peraturan Bank indonesia (PBI) No.5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen resiko bagi bank umum. Upaya ini tentu tidak memilah antara Bank besar dan bank kecil karena budaya manajemen resiko tentu berlaku sebagai pedoman yang umum.
Bank memerlukan kemajuan dalam kualitas manajemen resiko pada aktivitas bank sehari-hari, khususnya proses dan kualitas pengukuran resiko. Bank memperoleh pendapatannya dari menerima dan mengelola resiko nasabah untuk memperoleh laba. Struktur tata kelola manajemen resiko Bank yang kuat menjadi dasar evaluasi keseimbangan antara resiko dan tingkat pengembalian untuk menghasilkan pendapatan yang berkesinambungan, mengurangi fluktuasi pendapatan serta menekan non prforming loan yang dapat berdampak pula pada risiko kredit.
2.1.2.4. Audit Internal Manajemen Risiko Kredit
Audit internal manajemen resiko kredit atau audit berbasis risiko (Risk-based internal Auditing) merupakan suatu kegiatan dimana audit internal secara keseluruhan ikut dalam melakukan pengelolaan aktivitas suatu kegiatan usaha khususnya yang mengandung risiko didalamnya.
Adapun pengertian dari audit internal manajemen resiko kredit (risk-based internal auditing) menurut David O’regan adalah sebagai berikut:
Management risk-based auditing (RBA) is auditing in which audit objectives and audit planning are driven by a risk assessment philosopy.”
(2004:228)
Berdasarkan dari pengertian di atas, maka dapat diartikan bahwa Audit internal manajemen risiko kredit adalah audit internal yang didalamnya terdapat tujuan audit dan perencanaan audit yang didasarkan pada prinsip risiko didalamnya. Adapun pengertian lain menurut Amin Widjaja Tunggal menjelaskan:
“Konsep Risk-based internal auditing merupakan identifikasi suatu risiko bisnis, semakin tinggi risiko suatu area, maka harus semakin tinggi pula perhatian dalam audit area tersebut. Audit harus memahami aspek pengendalian dari bisnis yang bersangkutan. Pemahaman terhadap proses bisnis termasuk memahami risiko dan pengendalian dari sistem dalam mencapai sasaran atau tujuan organisasi.”
(2007:118)
Berdasarkan dari pengertian diatas, maka dapat diartikan bahwa audit internal manajemen risiko kredit (Risk-based internal auditing) merupakan audit yang lebih difokuskan pada pengelolaan risiko dimana audit internal ikut melakukan pengelolaan dalam pengelolaan risiko didalamnya agar tujuan perusahaan dapat tercapai dan dapat mengurangi risiko yang akan dihadapi oleh perusahaan.
Untuk lebih jelasnya, adapun perbedaan dari audit berbasis risiko

0 komentar:

Posting Komentar