BAB I
PENDAHULUAN
Pekerjaan
Auditor dalam membentuk opini atas laporan keuangan terutama terdiri dari
mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti mengenai asersi laporan keuangan.
(Guy, Dan, et al, 2002). Tujuan auditor adalah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup
kompeten untuk memberikan dasar yang masuk akal bagi suatu opini atau pendapat
berkaitan dengan laporan keuangan.
Dalam laporan audit yang dihasilkan auditor, secara
eksplisit auditor menyatakan bahwa dia mengakui konsep risiko dan materialitas.
Pun dalam PSA no.25, diberikan pedoman bagi auditor dalam mempertimbangkan
risiko dan materialitas pada saat perencanaan dan pelaksanaan audit atas
laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia.
Risiko
audit dan materialitas mempengaruhi penerapan standar auditing, khususnya
standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan, serta tercermin dalam laporan
audit bentuk baku. Risiko audit dan materialitas, bersama dengan hal-hal
lain,perlu dipertimbangkan dalam menentukan sifat, saat, dan luas prosedur
audit serta dalam mengevaluasi hasil prosedur tersebut.
PSA seksi 311,01 menyatakan bahwa
pekerjaan audit harus direrncanakan dengan matang dan jika dipergunakan asisten
maka harus dilakukan supervisi yang memadai. Perencanaan audit meliputi
pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan.
Sifat lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas
entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang bisnis entitas.
Dengan
demikian auditor harus merencanakan pekerjaan auditnya sebaik-baiknya, sehingga
kemungkinan menanggung Risiko yang besar dapat dihindari, sehingga pertimbangan
yang diambil untuk menyatakan opini yang sesuai dapat dipertanggungjawabkan.
Risiko audit
(audit risk) merupakan Risiko
kesalahan auditor dalam memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas
laporan keuangan yang salah saji secara material. Risiko bisnis (business risk) merupakan risiko
dimana auditor akan menderita kerugian atau merugikan dalam melakukan praktik
profesinya akibat proses pengadilan atau penolakan publik dalam hubungannya
dengan audit.
Pengguna
laporan keuangan merupakan unsur utama dalam risiko bisnis. Untuk menentukan
tingkat kepastian yang diperlukan, auditor terlebih dahulu harus
mengidentifikasi pengguna potensial laporan keuangan. Jumlah pengguna laporan
keuangan yang lebih besar akan meningkatkan risiko bisnis dan dapat
meningkatkan tingkat kepastian yang diinginkan auditor.
SAS No. 47, tentang Risiko Audit
dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit (AU 312), meminta auditor untuk
menilai risiko audit. SAS No. 47, juga menjelaskan bahwa risiko salah saji (misstatement)
yang material dalam laporan keuangan yang disebabkan oleh penipuan
merupakan bagian dari risiko audit dan meminta auditor secara khusus menilai
risiko tersebut.
Perkembangan kegiatan bisnispun
ternyata mampu mempengaruhi dan membawa perubahan paradigma pelaksanaan audit
dari pendekatan dengan pengendalian ke pendekatan audit berdasarkan Risiko
(Pemeriksa No. 93, 2003). Pergeseran fokus audit dari pengendalian ke risiko
telah membuat suatu revolusi yang besar dalam pendekatan audit masa kini.
KLIK HERE TO DOWNLOAD MAKALAH
0 komentar:
Posting Komentar