Cursor Keren

Selasa, 03 Februari 2015

MAKALAH AUDIT



BAB I
PENDAHULUAN

Pekerjaan Auditor dalam membentuk opini atas laporan keuangan terutama terdiri dari mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti mengenai asersi laporan keuangan. (Guy, Dan, et al, 2002). Tujuan auditor adalah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kompeten untuk memberikan dasar yang masuk akal bagi suatu opini atau pendapat berkaitan dengan laporan keuangan.
            Dalam laporan audit yang dihasilkan auditor, secara eksplisit auditor menyatakan bahwa dia mengakui konsep risiko dan materialitas. Pun dalam PSA no.25, diberikan pedoman bagi auditor dalam mempertimbangkan risiko dan materialitas pada saat perencanaan dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.

Risiko audit dan materialitas mempengaruhi penerapan standar auditing, khususnya standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan, serta tercermin dalam laporan audit bentuk baku. Risiko audit dan materialitas, bersama dengan hal-hal lain,perlu dipertimbangkan dalam menentukan sifat, saat, dan luas prosedur audit serta dalam mengevaluasi hasil prosedur tersebut.
PSA seksi 311,01 menyatakan bahwa pekerjaan audit harus direrncanakan dengan matang dan jika dipergunakan asisten maka harus dilakukan supervisi yang memadai. Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang bisnis entitas.
           
            Dengan demikian auditor harus merencanakan pekerjaan auditnya sebaik-baiknya, sehingga kemungkinan menanggung Risiko yang besar dapat dihindari, sehingga pertimbangan yang diambil untuk menyatakan opini yang sesuai dapat dipertanggungjawabkan.
Risiko audit (audit risk) merupakan Risiko kesalahan auditor dalam memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan yang salah saji secara material. Risiko bisnis (business risk) merupakan risiko dimana auditor akan menderita kerugian atau merugikan dalam melakukan praktik profesinya akibat proses pengadilan atau penolakan publik dalam hubungannya dengan audit.
           
            Pengguna laporan keuangan merupakan unsur utama dalam risiko bisnis. Untuk menentukan tingkat kepastian yang diperlukan, auditor terlebih dahulu harus mengidentifikasi pengguna potensial laporan keuangan. Jumlah pengguna laporan keuangan yang lebih besar akan meningkatkan risiko bisnis dan dapat meningkatkan tingkat kepastian yang diinginkan auditor.
SAS No. 47, tentang Risiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit (AU 312), meminta auditor untuk menilai risiko audit. SAS No. 47, juga menjelaskan bahwa risiko salah saji (misstatement) yang material dalam laporan keuangan yang disebabkan oleh penipuan merupakan bagian dari risiko audit dan meminta auditor secara khusus menilai risiko tersebut.
Perkembangan kegiatan bisnispun ternyata mampu mempengaruhi dan membawa perubahan paradigma pelaksanaan audit dari pendekatan dengan pengendalian ke pendekatan audit berdasarkan Risiko (Pemeriksa No. 93, 2003). Pergeseran fokus audit dari pengendalian ke risiko telah membuat suatu revolusi yang besar dalam pendekatan audit masa kini.


KLIK HERE TO DOWNLOAD MAKALAH


0 komentar:

Posting Komentar