Cursor Keren

Selasa, 03 Februari 2015

MAKALAH OTONOM DAERAH



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Negara Indonesia adalah negara yang menganut bentuk Negara Kesatuan (unitary) namun hal ini akan berbeda ketika kita lihat dalam sistem pemerintahan daerah dalam negara Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip federalisme seperti otonomi daerah. Hal ini dapat dilihat utamanya sesudah reformasi. Bentuk otonomi daerah sebenarnya lebih mirip sistem dalam negara Federal, dimana pada umumnya dipahami bahwa dalam sistem federalisme, konsep kekuasaan asli atau kekuasaan sisa (residual power) berada di daerah atau bagian, sedangkan dalam sistem negara kesatuan (unitary), kekuasaan asli atau kekuasaan sisa itu berada di pusat sehingga terdapat pengalihan kekuasaan pemerintah dari pusat ke daerah padahal dalam negara kesatuan idealnya semua kebijakan terdapat ditangan pemerintahan.
Dari hal tersebut utamanya setelah reformasi dan awal dibentuknya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 bahkan sampai munculnya Undang-Undang No. 32 tahun 2004 memunculkan banyak asumsi oleh beberapa kalangan bahwa otonomi daerah dirasa sangat “rawan” untuk diterapkan dimana celah untuk munculnya raja-raja baru yang korup di daerah akan semakin luas bahkan kemungkinan munculnya disintegrasi akan semakin luas. Banyak pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan keuntungan di daerah semakin besar sehingga sangat mungkin untuk lahirnya praktik-pratik korupsi ataupun penyelewengan terhadap wewenang di daerah tanpa adanya pengawasan dari pusat karena rumah tangga daerah telah diatur secara otonom oleh daerah.
            Namun sebenarnya asumsi tersebut sungguh telah gugur untuk dipermasalahkan karena walaupun dalam negara Indonesia, jika dilihat dari bentuknya yang menganut negara kesatuan mengindikasikan bahwa kekuasaan asli atau kekuasaan sisa itu berada di pusat (sentralistik), namun pada taraf berjalannya pemerintahan diperlukan sebuah sistem yang dapat mengakomodir pemerintahan di daerah yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah dan azas yang paling tepat dan memang telah berkembang di Indonesia sampai saat ini adalah desentralisasi yang di artikan dalam bahasa lain yaitu “otonomi daerah”, dan azas-azas lain yang mendukung seperti dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Selain itu pada hakikatnya kecenderungan bangsa Indonesia memilih bentuk negara kesatuan pada saat awal berdirinya negara Indonesia adalah didorong oleh kekhawatiran politik pecah belah yang selalu dipergunakan oleh kolonial Belanda untuk memecah belah negara Indonesia.
            Kebijakan otonomi daerah, telah diletakkan dasar-dasarnya sejak jauh sebelum terjadinya krisis nasional yang diikuti dengan gelombang reformasi besar-besaran di tanah air. Namun, perumusan kebijakan otonomi daerah itu masih bersifat setengah-setengah dan dilakukan tahap demi tahap yang sangat lamban. Setelah terjadinya reformasi yang disertai pula oleh gelombang tuntutan ketidakpuasan masyarakat di berbagai daerah mengenai pola hubungan antara pusat dan daerah yang dirasakan tidak adil, maka tidak ada jalan lian bagi kita kecuali mempercepat pelaksanaan kebijakan otonomi daerah itu, dan bahkan dengan skala yang sangat luas yang diletakkan diatas landasan konstitusional dan operasional yang lebih radikal.

B.      TUJUAN POKOK
1.      Untuk menjelaskan pengertian otonomi daerah
2.      Untuk mengetahui dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
3.      Untuk mengetahui tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
4.      Untuk mengetahui dampak pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia

C.      RUANG LINGKUP
1.      Pengertian otonomi daerah
2.      Hakikat otonomi daerah
3.      Prinsip otonomi daerah
4.      Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah
5.      Tujuan pelaksanaan otonomi daerah
6.      Dampak pelaksanaan otonomi daerah

0 komentar:

Posting Komentar