BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Negara
Indonesia adalah negara yang menganut bentuk Negara Kesatuan (unitary)
namun hal ini akan berbeda ketika kita lihat dalam sistem pemerintahan daerah
dalam negara Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip federalisme seperti
otonomi daerah. Hal ini dapat dilihat utamanya sesudah reformasi. Bentuk
otonomi daerah sebenarnya lebih mirip sistem dalam negara Federal, dimana pada
umumnya dipahami bahwa dalam sistem federalisme, konsep kekuasaan asli atau
kekuasaan sisa (residual power)
berada di daerah atau bagian, sedangkan dalam sistem negara kesatuan (unitary), kekuasaan asli atau kekuasaan
sisa itu berada di pusat sehingga terdapat pengalihan kekuasaan pemerintah dari
pusat ke daerah padahal dalam negara kesatuan idealnya semua kebijakan terdapat
ditangan pemerintahan.
Dari
hal tersebut utamanya setelah reformasi dan awal dibentuknya Undang-Undang No.
22 tahun 1999 bahkan sampai munculnya Undang-Undang No. 32 tahun 2004
memunculkan banyak asumsi oleh beberapa kalangan bahwa otonomi daerah dirasa
sangat “rawan” untuk diterapkan dimana celah untuk munculnya raja-raja baru
yang korup di daerah akan semakin luas bahkan kemungkinan munculnya
disintegrasi akan semakin luas. Banyak pihak-pihak yang berkepentingan untuk
mendapatkan keuntungan di daerah semakin besar sehingga sangat mungkin untuk
lahirnya praktik-pratik korupsi ataupun penyelewengan terhadap wewenang di
daerah tanpa adanya pengawasan dari pusat karena rumah tangga daerah telah
diatur secara otonom oleh daerah.
Namun
sebenarnya asumsi tersebut sungguh telah gugur untuk dipermasalahkan karena
walaupun dalam negara Indonesia, jika dilihat dari bentuknya yang menganut
negara kesatuan mengindikasikan bahwa kekuasaan asli atau kekuasaan sisa itu
berada di pusat (sentralistik), namun pada taraf berjalannya pemerintahan
diperlukan sebuah sistem yang dapat mengakomodir pemerintahan di daerah yang mengatur
hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah dan azas yang paling tepat dan
memang telah berkembang di Indonesia sampai saat ini adalah desentralisasi yang
di artikan dalam bahasa lain yaitu “otonomi daerah”, dan azas-azas lain yang
mendukung seperti dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Selain itu pada
hakikatnya kecenderungan bangsa Indonesia memilih bentuk negara kesatuan pada
saat awal berdirinya negara Indonesia adalah didorong oleh kekhawatiran politik
pecah belah yang selalu dipergunakan oleh kolonial Belanda untuk memecah belah
negara Indonesia.
Kebijakan
otonomi daerah, telah diletakkan dasar-dasarnya sejak jauh sebelum terjadinya
krisis nasional yang diikuti dengan gelombang reformasi besar-besaran di tanah
air. Namun, perumusan kebijakan otonomi daerah itu masih bersifat
setengah-setengah dan dilakukan tahap demi tahap yang sangat lamban. Setelah
terjadinya reformasi yang disertai pula oleh gelombang tuntutan ketidakpuasan
masyarakat di berbagai daerah mengenai pola hubungan antara pusat dan daerah
yang dirasakan tidak adil, maka tidak ada jalan lian bagi kita kecuali
mempercepat pelaksanaan kebijakan otonomi daerah itu, dan bahkan dengan skala
yang sangat luas yang diletakkan diatas landasan konstitusional dan operasional
yang lebih radikal.
B.
TUJUAN POKOK
1. Untuk menjelaskan pengertian otonomi
daerah
2. Untuk mengetahui dasar hukum
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
3. Untuk mengetahui tujuan pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia
4. Untuk mengetahui dampak pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia
C.
RUANG LINGKUP
1. Pengertian otonomi daerah
2. Hakikat otonomi daerah
3. Prinsip otonomi daerah
4. Dasar hukum pelaksanaan otonomi
daerah
5. Tujuan pelaksanaan otonomi daerah
6. Dampak pelaksanaan otonomi daerah
0 komentar:
Posting Komentar