Cursor Keren

Selasa, 03 Februari 2015

MAKALAH TENTANG WUHDU



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan pernah lepas dari pergaulan antar sesama dan hubungan dengan sang pencipta. Sebagai makhluk yang berakal, sudah selayaknya ketika menghadap Tuhannya harus mematuhi rambu-rambu yang digariskan oleh syara’. Bahkan, ketika bermunajat dengan Sang Khaliq pun, harus diperhatikan aturan mainnya, diantaranya adalah dengan melakukan thaharah sebagai mediator dalam beribadah kepaad Alloh.
Setiap  kegiatan ibadah umat Islam pasti melakukan membersihkan (thaharah) terlebih dahulu mulai dari wuhdu. Wudhu adalah sebuah syariat kesucian yang Alloh ‘azza Wa Jalla tetapkan kepada kaum muslimin. Sebagai pendahuluan bagi shalat dan ibadah lainnya. Di dalamnya terkandung sebuah hikmah yang mengisyaratkan kepada kita bahwa hendaknya seorang muslim memulai ibadah dan kehidupannya dengan kesucian lahir batin. Sebab kata ini sendiri berasal dari kata yang mengandung makna “kebersihan dan keindahan”.
Wudhu disyariatkan bukan hanya ketika kita hendak beribadah, bahkan juga disyariatkan pada seluruh kondisi. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan agar selalu dalam kondisi bersuci (wudhu) sebagaimana yang dahulu yang dilazimi oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang mulia. Mereka senantiasa berwudhu, baik dalam keadaan senang ataupun susah dan kurang menyenangkan (seperti saat muslim hujan dan dingin).

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian wudhu dan dasar hukumnya?
2.      Apa saja rukun-rukun wudhu beserta syarat-syarat wudhu?
3.      Apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu?
4.      Apa saja sunnah-sunnah wudhu?
5.      Bagaimana hukum wudhu dengan salju?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Dasar Hukum Wudhu
1.      Pengertian Secara Bahasa
Al Imam Ibnu Atsir Al-Jazary rohimahumullah (seorang ahli bahasa) menjelaskan bahwa jika dikatakan wadhu’ (اَلْوَضُوءْ), maka yang dimaksud adalah air yang digunakan berwudhu. Bila dikatakan wudhu (الُوضُوءْ), maka yang diinginkan di situ adalah perbuatannya. Jadi, wudhu adalah perbuatan sedang wadhu adalah air wudhu.[1][1]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’iy rohimahulloh, kata wudhu terambil dari kata al-wadho’ah / kesucian (اَلْوَضُوءْ). Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan diri dengannya. Akhirnya, ia menjadi orang yang suci.”[2][2]
2.      Pengertian Secara Syari’at
Sedangkan menurut Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan Hafishohulloh:
مَعْنَى الْوُضُوْءِ : اَسْتَعْمِلُ مَاءٍ طَهُوْرٍ فِى اْلأَعْضَاءِ اْلاَرْبَعَةِ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ فِى الشَّرْعِ
Artinya: mak awudhu adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala dan kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syariat”.[3][3]
Jadi definisi wudhu bila ditinjau dari sisi syariat adalah suatu bentuk peribadatan kepada Alloh Ta’ala dengan mencuci anggota tubuh tertentu dengan tata cara yang khusus.
Disyari’atkan wudhu ditegaskan berdasarkan 3 macam alasan:[4][4]


[1][1] Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin, An-Nihayah Fi Gharib Al-Hadits wa Al-Atsar, Cet. 5 (Mesir: Jannatul Afkar, 2008), 428
[2][2] Al Imam Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqulani, Fathul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari, Cet I (Jakarta Selatan, Pustaka Azam, 2001), 306
[3][3] Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar. Kitab Riasalah fi Al-Fiqh Al-Muyassar Cet. I (riyadh: Madar Al-Wathoni Lin Nasyr, tt), 19
[4][4] Zainuddin bin Muhammad Al-Ghazaly Al Mailbary. Fatkhul Mu’in (Surabaya, Barul Al Ilmi, tt), 5
KLIK HERE TO DOWNLOAD MAKALAH

0 komentar:

Posting Komentar