BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hal yang
menyebabkan Mengkafani Jenazah menjadi bidang kajian Agama yang penting tidak
lain karena Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang
muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan
menguburannya. Hukum melaksanakan pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat
dengan cara-cara tersebut adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Artinya, berdosa jika
tidak ada seorangpun yang mengerjakannya.
Karena itu setiap muslim/muslimat
hendaknya mempelajari serta memahami tata cara pengurusan jenazah dengan
sebaik-baiknya.
B. Tujuan
1. Dapat
mengetahui tata cara dalam perawatan jenazah
2. Dapat
mengetahui tata cara mengkafani jenazah
3. Dapat
mengetahui perbedaan tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan
wanita
4. Dapat
mengetahui tata cara mengkafani jenazah dengan benar
5. Dapat
mengetahui Hal-Hal yang Perlu Dilakukan
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Mengkafani Jenazah
Mengkafani
jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani
jenazah ialah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang
masih hidup. Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari
harta peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta.
Kalau
jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang wajib menyediakan kain kafan adalah
keluarga terdekatnya (orang yang wajib memberi nafkah jenazah dimasa hidupnya).
Kalau keluarga terdekatnya tidak ada/tidak mampu, maka untuk membeli kain kafan
itu diambilkan dari baitul mal. Jika baitul mal tidak ada, yang wajib
menyediakan kain kafan itu adalah orang Islam yang mampu.
Kain
kafan hendaknya kain yang bersih, berwarna putih dan sederhana yakni tidak
mahal harganya dan tidak pula terlalu murah. Dalam hal ini Rasulullah SAW
bersabda:
اْلبِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ
اْلبَيَاضِ فَاِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ (رواه
الترمذي)
Artinya: “Berpakaianlah kamu
dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan
pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR.
Tirmizi)
Juga Rasulullah SAW bersabda,
“janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan,
karena sesungguhnya kain kafan itu akan segera hancur,” (HR. Abu Daud)
1.1 Pengertian Perawatan Jenazah
Perawatan jenazah adalah
pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani,
menyalatkan dan menguburannya. Hukum melaksanakan pengurusan jenazah seorang
muslim/muslimat dengan cara-cara KLIK HERE TO DOWNLOAD MAKALAH
0 komentar:
Posting Komentar