Cursor Keren

Selasa, 03 Februari 2015

MAKALAH MENGKAFANI JENAZAH



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hal yang menyebabkan Mengkafani Jenazah menjadi bidang kajian Agama yang penting tidak lain karena Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburannya. Hukum melaksanakan pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara-cara tersebut adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya.
Karena itu setiap muslim/muslimat hendaknya mempelajari serta memahami tata cara pengurusan jenazah dengan sebaik-baiknya.

B. Tujuan
1.      Dapat mengetahui tata cara dalam perawatan jenazah
2.      Dapat mengetahui tata cara mengkafani jenazah
3.      Dapat mengetahui perbedaan tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan
         wanita
4.      Dapat mengetahui tata cara mengkafani jenazah dengan benar
5.      Dapat mengetahui Hal-Hal yang Perlu Dilakukan


 BAB II
PEMBAHASAN

1.  Pengertian Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani jenazah ialah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari harta peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta.
Kalau jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang wajib menyediakan kain kafan adalah keluarga terdekatnya (orang yang wajib memberi nafkah jenazah dimasa hidupnya). Kalau keluarga terdekatnya tidak ada/tidak mampu, maka untuk membeli kain kafan itu diambilkan dari baitul mal. Jika baitul mal tidak ada, yang wajib menyediakan kain kafan itu adalah orang Islam yang mampu.
Kain kafan hendaknya kain yang bersih, berwarna putih dan sederhana yakni tidak mahal harganya dan tidak pula terlalu murah. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:

اْلبِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضِ فَاِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ (رواه الترمذي)

Artinya:  “Berpakaianlah kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR. Tirmizi)
Juga Rasulullah SAW bersabda,
           “janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kain kafan itu akan segera hancur,” (HR. Abu Daud)

1.1 Pengertian Perawatan Jenazah
Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburannya. Hukum melaksanakan pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara-cara 

KLIK HERE TO DOWNLOAD MAKALAH 

0 komentar:

Posting Komentar